JAKARTA, WARTATODAY.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014, Musdalifah (MDH), Minggu, (26/8/2018) sore. Penyidik menangkap MHD karena dinilai tidak kooperktif menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
MDH merupakan salah satu anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019, yang sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Gubernur Sumatera Utara yang kala itu dijabat oleh Gatot Pujo Nugroho. Sebelum ditangkap, MDH sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
“KPK melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan anggota DPRD Sumut. Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/8/2018).
“Penangkapan dilakukan pada pukul 17.30 Wib, Minggu (26/8/2018) di Tiara Convention Center, Medan. Setelah penangkapan dilakukan, tersangka dibawa ke Mapolda Medan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,” sambung Febri.
Dijelaskan Febri, MDH setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yaitu pada 7 dan 13 Agustus 2018. “Pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran, sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya,” ujarnya.
Dikatakannya, KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka mantan dan anggota DPRD Sumut agar bersikap kooperatif dalam proses hukum tersebut. “Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum,” sebutnya.
Menurut Febri, KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap MDH karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pihaknya pun mengharapkan tindakan yang dilakukan KPK terhadap MDH tersebut tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya mantan maupun anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka
Oleh karena itu, KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke gedung KPK di Jakarta.
Menurutnya, alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak patut secara hukum hanya akan mempersulit tersangka dan juga dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Dia juga menjelaskan, Pada pagi ini, tim KPK telah membawa tersangka MDH ke gedung KPK melalui penerbangan pukul 07.30 WIB. “Kami sampaikan terima kasih pada tim Polda Sumut yang telah membantu proses penangkapan ini hingga tersangka dapat dibawa ke Jakarta,” ungkapnya.
Diketahui, dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumtera Utara periode 2009-2014 dan/atau periode 20014-2019 sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka karena terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk menerima suap senilai Rp. 300 – 350 juta per orang dari Gubernur Sumatera Utara yang saat itu dijabat oleh Gatot Pujo Nugroho.
Suap dari Gatot Pujo Nugroho itu diduga terkait berbagai hal, antara lain, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprovsu, persetujuan perubahan APBD Pemprovsu, pengesahan APBD Pemprovsu 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dalam perjalanannya, dari 38 orang yang telah ditetapkan tersangka itu, penyidik KPK juga sudah menahan beberapa orang diantaranya usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah ada yang mengebalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.- (ant)