TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang perempuan yang merupakan residivis Narkoba berinisial VM (28) warga Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi karena terbukti memiliki 5 paket narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mrnyebutkan, penangkapan pelaku ini bermula adanya informasi masyaralat yang menyebutkan pelaku diduga memiliki narkotika sehingga meresahkan masyarakat sekitar lingkungan tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, pada Rabu dini hari (29/05/24) Sat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Petugas dengan didampingi Kepapa Lingkungan setempat kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang ditempati pelaku”, sebut AKP Agus, Senin (10/06/24).
Namun saat akan diperiksa, pelaku VM mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang kotak rokok, namun perbuatan pelaku diketahui oleh petugas. Selain itu pelaku juga tidak mengakui bahwa kotok rokok tersebut miliknya.
“Dengan didampingi Kepling, lalu petugas membuka kotak rokok tersebut. Dari dalam kotak rokok tersebut ditemukan 5 paket sabu seberat 0,57 gram dan plastik klip kosong”, jelas Kasi Humas.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan untuk diketahui, bahwa pelaku VM ini merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu dan divonis pada tahun 2020 lalu”, tutupnya.- (Red/j)