TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Satuan Reserse narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil memgungkap kasus penyalahgunaan narkotika demgan menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bersama barang bukti 15 Paket narkotika jenis Sabu.
Pelaku berinsiial PD (35). Ia diamankan Polisi dalam sebuah rumah di Jalan Prof. Dr. Hamka Kelurahan Durian Kota Tebing Tinggi, pada Senin malam (11/11/2024).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono, Kamis (14/11), yang menyebutkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Saat diamankan, dari tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat 2,67 gram, plastik klip transparan kosong, pipet plastik berbentuk runcing, mancis dan android.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut. Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ini adalah salah satu bentuk komitmen Polres Tebing Tinggi dalam menjaga kamtibmas. Dan Polres Tebing Tinggi akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi”, pungkas Kasi Humas.- (Red/r)