TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan pengerebekan di rumah Seorang Wanita berinisial HA alias Lina (37) di Jln Kenari Lingkungan V Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Dalam Pengerebekan itu, Polisi mengamankan 14,74 gram sabu dan barang bukti lainya
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap barkotika di Jln Kenari Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir.
Merespon informasi itu, personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit idik I Satnarkoba Ipda Fernando F Sitepu kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah dimaksud, Hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 pukul 22.00 WIB.
“Tiba di rumah pelaku, petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan terduga pelaku didalam rumahnya” ujar Iptu Agus Arianto dalamnketerangan pers kepada wartawan, Senin (6/12/2021)
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasi Humas, dikamar pelaku Polisi menemukan 1 buah dompet rajut warna merah yg berisikan sejumlah barang bukti berupa 9 paket atau bungkus plastik klip transparan dan 1 bungkus plastik kopi sachet yang masing-masing berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 14,74 gram dan berat bersih 12,20 gram.
“Kemudian ditemukan juga ditenukan 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 buah sekop / sendok saabu dan 1 unit handphone merk nokia warna biru” papar Kasi Humas.
Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui barang bukti itu adalah miliknya dan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan kepada pelaku ini akan kita persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Kasi Humas Polres Tebingtinggi.- (js)