Walikota : ” Sanksi Masker Akan Dilakukan di Tebing Tinggi “

Tebing Tinggi121 Dibaca
Walikota H Umar Zunaidi Hasibuan tegaskan akan keluarkan sanksi tidak pakai masker di Tebingtinggi. (Wartatoday/Ismail Batubara)

TEBING TINGGI, WARTATODAY.COM – Bertepatan dengan HUT Republik Indonesia Ke-75, pemerintah pusat telah mencanangkan Pemakaian Sejuta Masker serentak di Indonesia.

Walikota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan saat disinggung wartawan terkait sanksi tidak pakai masker, Senin siang (17/8/2020) saat kunjungan di Kelurahan Tebingtinggi menegaskan akan mengeluarkan peraturan terkait sanksi bagi warga yang membandel tidak pakai masker.

” Setelah dua minggu sosialisasi, akan ada keluar Peraturan Walikota yang kita godog bersama dengan DPRD, Kepolisian, Kejaksaan dan Kodim maka akan kita terapkan sanksi tidak pakai masker,” tegas Umar Zunaidi.

Oleh karena itu kata walikota, kita hari ini menggerakkan Pemakaian Sejuta Masker se Indonesia di Tebingtinggi dengan catatan selama dua minggu akan kita berikan sosialisasi dan bagikan masker.

” Sanksi nya ada berupa teguran, sosial dan sanksi administrasi. Berjenjang akan kita lakukan dan wujudkan,” katanya.

Umar Zunaidi menjelaskan, kita sampaikan didalam masalah kesehatan mencegah itu lebih baik dan lebih murah serta lebih mudah dari pada mengobati. Kita harus sadar saat 75 tahun kemerdekaan kita, kita sedang berjuang bersama untuk mengatasi wabah covid-19 saat ini menyerang dunia termasuk kita.

Musuh kita saat ini adalah virus yang tidak kelihatan tetapi bisa menyerang kesehatan, sosial dan ekonomi.masyarakat. Oleh karena itu kita harus bersatupadu, bergotongroyong untuk bersama-sama memutuskan matarantai covid-19 ini.

” Kita harus mampu membangun dan menata kembali masalah ekonomi kita, membangun dan menggerakkan kembali rasa simpati dan solidaritas kita kepada sesama warga yang mungkin terkena covid jangan kita kucilkan. Itu merupakan amanah kita di 75 Tahun Kemerdekaan RI,” ujar Umar Zunaidi. (ibb)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *