TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443.1/2144/STPCOVID-19/TT/XII/2020 tentang antisipasi dan pencegahaan Penyebaran Kasus Covid-19 saat libur natal dan Tahun baru (Nataru).
“SE itu diterbitkan berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta beberapa Keputusan dan Peraturan Wali Kota Tebingtinggi” kata Kadis Kokinfo Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian di poako Covid-19 kota setempat, Senin (20/12/2020).
Dijelaskan Dedi, dalam SE Wali Kota itu, ada beberapa pedoman dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Tebingtinggi jelang libur Natal dan tahun baru, antara lain, bagi masyarakat pemudik atau pendatang dari luar Kota Tebingtinggi wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Tes Non Reaktif atau hasil negatif pemeriksaan Swab yang masih berlaku secara berjenjang melalui Kepling ke Lurah dan Camat serta berkordinasi dengan puskesmas setempat.
“Pemerintah Kota Tebingtinggi juga telah menyiapkan ruang isolasi atau karantina bagi warga pendatang dengan hasil pemeriksaan Rapid Test Reaktif,” tegasnya.
Disampaikannya, dengan penerbitan SE seluruh lapisan warga masyarakat dapat memahaminya. Mari bersama-sama kita tetap melaksanakan disiplin Protokol Kesehatan serta menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan.
“Dan pemko mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tebingtinggi agar tidak melakukan perjalanan atau liburan keluar kota” sebutnya.
Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi juga akan melaksanakan Operasi Covid-19 NATAMA (Natal dan Tahun Baru Bersama) Tahun 2020 yang dimulai pada hari ini tanggal 21 Desember hingga tanggal 4 Januari 2021. Tujuan Operasi Covid-19 NATAMA adalah untuk pencegahan dan mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus dan klaster baru dari dampak libur Natal dan Tahun Baru.
“Pemerintah kota juga tidak mengijinkan adanya kumpul-kumpul atau hiburan yang sifatnya merayakan Tahun Baru. Bagian penindakan akan membubarkan kegiatan yang sifatnya perayaan malam tahun baru,” tegas Dedi Siagian yang juga juru bicara Pemko Tebingtinggi tersebut.- (js)