Wali Kota Tebingtinggi Terbitkan 7 Poin Keputusan Pencegahan Virus Corona

Tebing Tinggi101 Dibaca
Wali Kota Tebingtinggi Didampingi Sekdakot memimpin Rapat pencegahaan penyebaran COVID-19 di kota Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Wali Kota Tebingtingigi Umar Zunaidi Hasibuan memimpin Rapat guna menyiapkan langkah pencegahan penyebaran Virus Corona COVID 19, bersama seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di balai kota Jalan Sutomo, Senin (16/3/2020).

Dalam rapat itu, dikeluarkan tujuh poin kebijakan maupun keputusan yang segera dituangkan dalam SK Wali Kota Tebingtinggi untuk pencegahan penyebaran Virus Corona COVID-19 di kota Tebingtinggi.

Baca Juga : Wali Kota Tebingtinggi Keluarkan Lima Keputusan Pencegahan Covid-19

Pertama, memutuskan untuk meliburkan sekolah, mulai dari ringkat PAUD, TK, SD dan SMP, selama 14 hari, atau mulai 18 – 31 Maret 2020, kecuali yang sedang mengikuti Ujian Nasional. Kepada sekolah-sekolah untuk sementara tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan pengumpulan siswa-siswa untuk melakukan kegiatan temu pisah, study tour atau study wisata.

Untuk sistem informasi resmi, Pemko Tebingtinggi telah membuka call center bagi masyarakat yakni 119 pada Dinas Kesehatan dan 112 pada Dinas Kominfo untuk memperoleh informasi yang sebenarnya terkait COVID 19.

Juga diputuskan hanya memperkenankan Kadis Kesehatan Tebingtiggi, H Nanang Fitra Aulia, yang dapat menyampaikan informasi tentang COVID 19 kepada Publik, karena senantiasa berkordinasi dengan pemerintah pusat.

Sedangkan Kepada pejabat lainnya, Wali Kota mengintruksikan tidak diperkenankan memberikan informasi tentang kejadian virus COVID19 di kota Tebingtinggi. Hal ini untuk menghindari informasi Hoax yang banyak tersebar di medsos dan media lainnya.

Kemudian Kantor dilingkungan Pemko Tebingtiinggi, terutama instansi pelayanan umum tidak ada yang libur dan harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun khusus Gedung Museum dan Dinas Perpustakan sementara ditutup dan tidak memberikan pelayanan.

Selanjutnya, Kepada para ASN dilingkungan Pemko Tebingtinggi untuk sementara tidak melaksanakan Apel pagi dan sore, terkecuali pada hari Senin. Dan untuk Apsensi ASN dilakukan secara Manual.

Terakhir, diputuskan para ASN diperkenankan tidak masuk kekantor jika kondisi kesehatannya tidak baik, dan pimpiman OPD diharapkan untuk menyiapkan alat pendeteksi subu tubuh serta memeriksa kondisi pegawainya setiap masuk kerja.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *