TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Guna mencegah penyebaran serta masuknya virus Corona atau Covid-19 di kota tebigtinggi, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menerbitkan lima poin keputusan, setelah melalui pembahasan
Keputusan itu diambil Wali Kota saat memimpin rapat terbatas bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid -19 Kota Tebingtinggi serta sejumlah pimpinan OPD, di Aula Balai Kota, Jalan Sutomo Kota setempat, Minggu (22/3/2020).
Adapun Lima poin yang menjadi keputusan Wali Kota Tebingtinggi tersebut, perama, Sesuai maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) maka Wali Kota menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan protokol Pemerintah dan segala himbauan terkait penanganan Covid-19.
Wali kota meminta kepada seluruh masyarakat Kota Tebingtinggi untuk mematuhi himbauan Gubernur Sumatera Utara terkait pencegahan merebaknya Covid-19.
Dengan memperhatikan kondisi terkini, Wali Kota juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tebingtinggi untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak/massa dan menyarankan agar tidak bepergian dan tidak mengunjungi tempat keramaian termasuk untuk hal peribadatan dan apabila kondisi tidak sehat disarankan untuk melakukan peribadatan di rumah masing-masing sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Setelah memperhatikan maklumat Kapolri dan menimbang faktor kemanfaatan dan resiko, Wali Kota Tebingtinggi juga memutuskan untuk meniadakan kegiatan Ziarah Cheng Beng dan menunda acara Isra Miraj yang sebelumnya dijadwalkan akan digelar di Mesjid Agung pada Hari Selasa 24 Maret 2020 nanti.
Dan terakhir, Wali Kota menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat atau menyebarluaskan informasi hoaks/palsu tentang virus corona yang berakibat menimbulkan keresahan serta berdampak pada aktivitas perekonomian.- (js)