TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Satuan reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tebingtinggi dipimpin Kanit Idik I Ipda Fernando F Sitepu, menangkap Seorang pria tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial HS (34), warga Jln Kunyit Lingkungan I Kelurahan Durian Kecamatam Bajenis Kota Tebingtinggi, berhasil ditangkap
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, tersangka HS ditangkap Polisi hari Rabu 26 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB saat berada dipinggir jalan di kawasan Jln Bakti Kelurahan Damar sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
“Penangkapan tersangka ini bermula saat Poisi melakukan metode Undercover Buy atau menyamar sebagai pembeli terhadap pelaku” ujar AKP Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Dari penangkapan itu, lanjut Agus, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, yakni 1 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,39 Gram, 1 unit handphone, Uang tunai Rp65 ribu dan 1 bungkus plastik berisi beberapa plastik klip kosong
Saat diinterogasi Polisi, tersangka HS mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, tersangka diboyong ke Mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut. Dan Pelaku akan ini kita jerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi.- (js)