TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, meminta kepada seluruh pengusaha mematuhi ketentuan soal upah minimum kota (UMK) rahun 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Sumatwra Utara (Sumut), sebesar Rp 2.565.424,01 serta memenuhi hak-hak pekerja, di antaranya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tebingtinggi saat kegiatan Press Release UMK yang digelar Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebingtinggi, di Aula Kantor Disnaker, kota Tebingtinggi, Jalan Gunung Lauser, Selasa (21/12/2021)
Disebutkan bahwa UMK Kota Tebingtinggi tahun 2021 sebesar Ro.2.537.875,72 dan terjadi kenaikan upah untuk UMK Kota Tebingtinggi tahun 2022 sebesar Rp.27.548,29, sehingga menjadi Rp.2.565.424,01. ada kenaikan 1,09%.
Dikatakan Wali Kota, Pemerintah Kota Tebingtinggi sangat peduli terhadap pekerja dan salah satunya adalah memperhatikan perlindungan terhadap pekerja, hak-hak pekerja yang harus diperhatikan pengusaha agar memiliki jaminan kesehatan dan tenaga kerja.
Dan yang perlu diingat bahwa UMK ini berlaku untuk Delapan jam kerja selama satu hari dengan masa kerja 1 tahun. Walaupun demikian kita nanti akan merembukkan dengan unsur yang ada, katanya.
Kalau ada sesuatu yang tidak kesesuaian ada mekanisme yang diatur didalam perundangan undangan yakni melalui LKS Tripartit.
Juga ditambahkannya bahwa didalam pekerja dan pemberi kerja, untuk menyikapi UMK ini, ada yang tidak sanggup harus adanya prinsip keterbukaan dan transparansi keuangan perusahaan, sehingga bisa diambil kesepakatan bersama
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyebutkan, saat ini perekonomian kita masih terkontraksi akibat Covid-19. Semuanya sangat tergantung dari keadaan global dunia. Adanya keterbatasan kerja karena adanya pembatasan.
Kita berharap kepada pengusaha dan pekerja harus mematuhi prokes dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya. Kemudian vaksinasi di perusahaan harus di cek dengan baik.
Pada situasi Pandemi ini Ia juga mengajak kemandirian masyarakat sektor pangan, dengan menproduksi tananman pangan, dan digitalisasi UMKM kita, tidak hanya off line tapi online, Pemko mengajak kreatifitas dan inovasi masyarakat terhadap produk-produk unggulan.
Sebelumnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi dan Perindustrian Iboy Hutapea melaporkan, Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebingtinggi tahun 2022 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/776/KPTS/2021
tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebingtinggi Tahun 2022 sebesar Rp.2.565.424,01 merupakan upah terendah dan berlaku bagi pekerja nol tahun hingga satu tahun, dan mulai berlaku 1 Januari 2022
Hadir dalam acara itu Ketua Apindo Syafriudi Satrio, Ketua SPSI Ibrahim, Ketua SBSI B.Gultom, didampingi para pengurus masing-masing yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan LKS Tripartit, Kabid Tenaga Kerja Maniar Duma Ulina Silitonga, Kadis Kominfo dan Kadis Perdagangan.- (js)