UMK Tebingtinggi Tahun 2021 Ditetapkan Rp2.537.875

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.537.875,72. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/584/KPTS/2020. Dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Hal itu disampaikan Wali Kota Tebingtinggi didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Iboy Hutapea saat press Release dii aula Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Jalan Gunung Lauer, kota setempat, Kamis (17/12/2020).

Wali Kota Meminta kepada seluruh pengusaha untuk mematuhi ketentuan soal UMK 2021 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.537.875,72 tersebut serta memenuhi hak-hak pekerja, di antaranya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Dijelaskannya, tidak ada kenaikan upah di Kota Tebingtinggi di karenakan situasi Pandemi Covid-19, karena ekonomi yang mengalami pertumbuhan negatif. Ekonomi tidak tumbuh secara positif. Cukup berat tantangan yang dihadapi tahun 2021, karna masalah masyarakat yang bepergian dan transaksi ber kurang karena adanya pembatasan sehingga perekonomian tidak ada yang mempengaruhi perekonomian.

“Di koa Tebingtinggi tidak PHK, kita merekomendasikan ke Gubernur Sumut agar upah tetap, hal ini untuk menjaga kestabilan dan tidak terjadi PHK” jelas Wali Kota.

Umar Zunaidi juga menyebutkan, dalam situasi Pandemi Covid ini kita mengajak kemandirian masyarakat sektor pangan, dengan menproduksi tananman pangan, dan digitalisasi UMKM kita, tidak hanya off line tapi online, Pemko mengajak kreatifitas dan inovasi masyarakat terhadap produk-produk unggulan.

Ia juga meminta agar Protokol Kesehatan tetap di jaga dalam bekerja. Karena kita tidak tahu kapan Covid ini berakhir, sehingga perlu terus menjaga kewaspadaan.

“Dan yang perlu diingat bahwa UMK ini berlaku untuk 8 jam kerja selama satu hari dengan masa kerja 1 tahun. Walaupun demikian kita nanti akan merembukkan dengan unsur yang ada,” sebutnya.

Menurutnya, Kalau ada sesuatu yang tidak sesuai ada mekanisme yang diatur didalam perundangan undangan yakni melalui LKS Tripartit.

Terakhir ia juga berpesan, didalam pekerja dan pemberi kerja, untuk menyikapi UMK ini, ada yang tidak sanggup harus adanya prinsip keterbukaan dan transparansi keuangan perusahaan, sehingga bisa diambil kesepakatan bersama.

Turut hadir dalam Press Release itu, Ketua Apindo Syafriudi Satrio, Ketua SPSI Ibrahim, Ketua SBSI B Gultom, didampingi para pengurus masing-masing yang tergabung dalam Depeko dan LKS Tripartit, Kabid Tenaga Kerja Maniar Duma Ulina Silitonga, Kacab BPJS Ketenagakerjaan.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *