TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi dari tempat dan waktu yang berbeda.
“Ketiga pelaku adalah berinisial AG alias Ari (20) warga Dusun III, Desa Sibulan, kec Tebing Syahbandar kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan JP alias Joko (23) warga Jln AMD lingkungan 1, kel Bulian, kec Bajenis, kota Tebingtinggi serta RA alias Raju (18) warga Dusun VI, jalan Sri Rezeki, desa Tanah Besi, kec Tebing Syahbandar, Sergai” ujar Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi KBO Sat Narkoba Iptu J Nainggolan, di Mapolres itu, Selasa (16/1/2018).
Dijelaskan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang baru saja melakukan transaksi Narkoba di lokasi Hotel Safari. Petugas kemudian meluncur ke TKP dan melakukan penyelidikan, hingga petugas berhasil menangkap pelaku Ari, pada Kamis (11/1/2018) sekira jam 18.30 wib di jalan Gatot Subroto, kelurahan Lubuk Baru, kecamatan Padang Hulu kota Tebingtinggi, tepatnya saat pelaku berdiri didepan Hotel Safari tersebut.
Dari pelaku Ari ini petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik kecil transparan beeisi sabu seberay 0,14 gram yang disimpan pelaku dalam jok sepeda motor Suzuki Smash miliknya, satu unit HP dan uang sebesar Rp 85 ribu.
Saat di interogasi petugas, Ari mengaku bahwa sabu itu baru dia beli dari seorang pria bernama Bo sebesar Rp 200 ribu. Yang menurut Ari bahwa Bo masih menginap di kamar No 104 Hotel tersebut. Petugas kemudian langsung menuju kamar hotel 104. Namun begitu tiba dikamar Hotel, pelaku Bo telah kabur.
Tapi didalam kamar itu petugas menemukan pelaku JP alias Joko. Saat Joko digeledah, petugas kemudian menemukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,16 gram, satu buah bong, satu buah mancis,satu buah pipet plastik dan dan bungkus kotak rokok Sampoerna mild.
Kepada petugas, Joko juga mengakui bahwa sabu itu baru dia beli dari Bo seharga Rp 200 ribu. “Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke polres Tebingtinggi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” jelas MT Sagala.
Sementara itu Pelaku RA alias Raju, ditangkap petugas pada Rabu (10/1/2018) malam sekitar pukul 22.30 Wib di SPBU Simpang Beo jalan Yos Sudarso kota Tebingtinggi.
“Pelaku Raju ini ditangkap oleh personil Intelkam Polres Tebingtinggi usai menerima laporan warga yang mengatakan jika pelaku memiliki narkotika jenis sabu. Dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram, satu bungkus plastik kecil kosong serta satu buah mancis” ucap MT Sagala.
Kepada penyidik, pelaku Raju mengakui sabu itu miliknya yang baru dia beli dari seorang berinisial No, warga Simpang Medan kota Tebingtinggi seharga Rp 100 ribu dan rencananya sabu itu akan dipakai sendiri oleh pelaku.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akibat perbuatanya, ketiganya akan dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup AKP MT Sagala.- (Nal)