Tebingtinggi Akan Mulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Tebing Tinggi97 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pemerintah Kota Tebingtintnggi mulai memperbolehkan kegiatan sekolah tatap muka terbatas di tengah pandemi Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Juru bicara penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi Henny Sri Hartati menyebutkan, hal itu sesuai instruksi Wali Kota Tebingtinggi Nomor 188.45/5808 Tahun 2021 tanggal 10 agustus 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, yang mana dalam Instruksi tersebut disebutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas.

“Sesuai Instruksi Wali Kota, Tebingtinggi memberlakukan PPKM Level 3 dan dalam Instruksi ini pelaksanaan belajar mengajar boleh dilakukan dengan tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimalnya 50 persen dari total peserta didik.” terang Henny dibalai kota, jalan Sutomo kota setempat.

Namun, lanjut Henny, ada pengecualian bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) baik tingkat dasar, menengah maupun tingkat atas, yang mana kapasitas maksimal sebesar 62 persen dan maksimal peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan wajib menjaga jarak 1,5 meter

“Sedangkan untuk PAUD kapasitas maksimal 33 persen dengan maksimal peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan juga wajib menjaga jarak 1,5 meter.” Paparnya

Selain mekanisme pengaturan jumlah dan kapasitas yang diperbolehkan dalam tatap muka terbatas ini, Ia juga menjelaskan bahwa tenaga pendidik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka terbatas sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap yaitu sudah menerima dosis 1 dan 2 vaksin Covid-19.

Untuk tetap memberikan rasa tenang, Pemko Tebing Tinggi memberikan kebebasan bagi orang tua/wali peserta didik untuk memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran secara daring bagi peserta didik.

“Pemko Tebingtinggi tidak mewajibkan peserta didik untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas ini. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih apakah ingin mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh (daring). Setiap sekolah akan tetap memfasilitasi bagi yang ingin mengikuti pembelajaran secara daring,” jelas Henny Sri Hartati

Pelaksanaan tatap muka terbatas ini akan dimulai paling lambat pada Tahun Ajaran 2021/2022 ini dan kebijakan ini merupakan arahan dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *