TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria pengangguran berinsial BA alias Basra (27) warga, Jln SM.Raja Gg. Sempurna Lingkungan VIII, Kel.Bandarsono Kec.Padang Hulu Kota Tebingtinggi, ditangkap personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, pelaku BA itu ditangkap polisi hari hari Selasa 21 September 2021 sekira pukul 11.45 WIB di Jln SM.Raja Kel.Bandarsono Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi, tepatnya di depan Pos Satpam Perumahan Sri Mersing.
Dari pelaku diamankan barang bukti 1 paket plastik klip transparan yg berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 gram dan berat bersih 0,86 gram, yang disimpan pelaku di dalam saku celananya” papar Agus Arianto di Mapolres Tebingtinggi, Jumat (24/2021).
Disebutkan, saat interogasi awal, pelaku mengaku barang bukti itu adalah miliknya, selajutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke mako satres narkoba polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka BA beserta barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” demikian Iptu Agus Arianto.- (js)