Satu Bulan DPO, Pencuri Mesin Air Diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi

HUKUM, Tebing Tinggi148 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Pelaku pencurian mesin pompa air, berinisial Fr (31) warga Jalan Bawang putih Kelurahan bandar sakti, Kota Tebing Tinggi, yang sempat jadi buronan polisi akhirnya berhasil ditangkap personel unit Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi.

Penangkapan Fr merupakan buntut dari penangkapan terhadap temannya berinisial DW alias Giong yang sebelumnya sudah berhasil diamankan Polisi.

Kasat Reskrim Polrses Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, kepada waratawan, Rabu (3/8/2022), membenarlan tersangka Fr merupakan teman tersangka DW yang telah diamankan Polisi pada 6 Juli 2022 lalu dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

“Setelah Polisi menangkap tersangka DW, pelaku Fr ini sempat kabur dan masuk DPO, dan kemudian berhasil kita tangkap dikediamannya, Rabu 3 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB,” ujar Agus Arianto.

Dipaparkan Kasi Humas, kasus pencurian mesin pompa air milik korban, Ali (46) warga Jalan SM Raja Komp Citra Harapan Kel Bandarsono, kota Tebing Tinggi ini terjadi pada tanggal 5 Juli 2022 lalu.

Awalnya pekerja korban menyampaikan bahwa mesin pompa air merk Robin yang berada di kebun korban di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan lurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi telah hilang dicuri orang.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3,5 juta hingga kemudian membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi,” terang Agus Arianto.

Berbekal pengaduan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV milik korban yang berada di TKP. Dari CCTV diketahui bahwa dua pria tidak dikenal telah masuk ke areal kebun korban dan kemudian mencuri mesin air korban dengan cara memotong pipa mesin tersebut secara bergantian

Personil Satreskrim dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil pelaku DW alias Giong di kediamannya hari Rabu 6 Juli 2022.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Polisi terhadap Giong akhirnya diketahui bahwa temannya yang melakukan pencurian itu adalah tersangka Fr yang kemudian berhasil ditangkap setelah sempat DPO selama satu bulan.

“Atas perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat melanggar pasal 363 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan” tutup Kasi Humas.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *