TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Sebagai upaya mendukung program Asta Cita, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pemilik narkotika. Penangkapan dilakukan di Jalan Simalungun Gang Flamboyan, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu sore (15/1/2025).
Pelaku diketahui berinisial RW (32) yang merupakan warga setempat. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah akan aktifitas pelaku.
“Pelaku ditangkap saat berada diteras rumahnya sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram dari dalam lemari yang ada diruang tamu rumah tersebut”, jelas Kasi Huma Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Selasa (21/1).
Menurutnya, petugas dilapangan juga menemukan beberapa plastik klip kosong dari bawah kipas angin. Saat dilakukan introgasi di TKP, pelaku mengakui barang bukti tersebut memang miliknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi guna dilakukan penyidikan secara intensif. “Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan terancam dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Kasi Humas.- (R-02)