Satreskrim Polres Tebing Tinggi Ungkap 3 Kasus Pencurian

HUKUM, Tebing Tinggi227 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang, Kasi Humas Iptu Mulyono dan KBO Sat Reskrim Iptu Thomson Simanjuntak menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus terbaru yang ditangani Sat Reskrim selama kurun waktu bulan Oktober 2024 di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Senin (28/10/2024).

Kapolres menyampaikan rincian kronologi kasus, barang bukti yang berhasil diamankan, serta identitas tersangka yang telah ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Sebanyak 3 kasus kriminal diantaranya pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak satu kasus dan pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak dua kasus berhasil diungkap Polres Tebing Tinggi.

“Untuk kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Jalan Pulau Samosir, dengan barang bukti handphone yang diambil paksa oleh seorang pelaku A alias Angga (22) dari tangan korban pada 12 Oktober 2024 lalu. Dan pelaku berhasil ditangkap petugas Kepolisian pada 18 Oktober 2024”, jelas Kapolres.

Selanjutnya Kapolres memaparkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan pada Rabu (23/10) dengan dua pelaku yaitu DST alias Adek (31) dan MAS alias Komeng (31). Keduanya berhasil ditangkap Kepolisian usai diketahui melakukan pencurian di Perguruan H. Juanda pada Selasa (05/03) lalu dengan total kerugian senilai Rp. 43 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku juga mengaku bahwa mereka juga pernah melakukan aksi pencurian di SD Negeri 163078 pada Senin (21/10), dengan total kerugian senilai Rp.3 juta.

“Jadi ada tiga pelaku pencurian berhasil diamankan, dengan 3 lokasi yang berbeda pula. Dan untuk ketiga pelaku merupakan warga Kota Tebing Tinggi”, jelas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tebing Tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan. Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui tindakan mencurigakan atau pelanggaran hukum.- (Red/jj)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *