Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku KDRT

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial MRH (21) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kejadian tersebut terjadi dirumah mereka di Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi pada Senin (25/11/2024).

Menurut laporan korban, kejadian bermula saat korban mencurigai pelaku berselingkuh dengan wanita lain, setelah menolak handphone pelaku untuk diperiksa. Merasa tidak puas, korban mendatangi rumah wanita yang dicurigai sebagai selingkuhan suaminya. Pelaku pun menyusul korban dan keduanya kembali ke rumah mereka.

Setibanya dirumah, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, dengan menjambak rambut sebanyak dua kali, memukul dada dan kepala serta memiting leher istrinya. Akibat kejadian ini, korban merasa kesakitan dan terancam, sehingga melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.

“Pada Rabu (29/1/2025) sore, petugas Kepolisian didampingi Kepala Lingkungan setempat kemudian mengamankan pelaku dari rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya”, kata Kanit Pidum Satreskrim, Ipda JF. Sormin, S.H.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku terancam dijerat Pasal Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga.- (R-02)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *