Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

HUKUM, Tebing Tinggi14,662 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis Sabu dari lokasi berbeda, setelah Polisi melakukan pengembangan.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha didampingi Kasi Humas AKP Agus Arianto dan KBO Sat Narkoba Iptu Aris Darma Barus, di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi Jalan Pahlawan Kota Tebing Tinggi, Jumat (01/12/2023)

Dijelaskan, penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan setelah Polisi melakukan pengenbangan dari kasus yang sebelumnya telah mereka tangani.

“Awalnya kita melakukan pengembamgan terhadap kasus sebelumnya yang telah kita tangani dan dari pengembangan itu personel menangkap tersangka DS (37) warga Kampung Lalang Kota Tebing Tinggi pada Rabu dini hari, 29 Nopember 2023,” jelas AKP Wisnugraha Paramaartha.

Dari tersangka DS ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 2,01 gram, 1 butir Pil ekstasi seberat 0,31 gram, plastik klip kosong, sendok sabu (sekop) dan sebuah dompet.

Dari tersangka DS yang diduga pengedar ini, Polisi kembali melakukan pengembangan ke daerah Kabupaten Batu bara dan paginya di Batubara ini Polisi menangkap dua terduga pengedar narkoba.

“Dari pengembangan yang kita lakukan terhadap DS, kita kembali menangkap dua pelaku lainya berinisial JS (41) dan S (24) di Desa Laut Tador Kabupaten Batu Bara,” jelas AKP Wisnugraha Paramaartha.

Dari kedua pelaku ini juga diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat 69,02 gram, uang tunai Rp2.175.000, timbangan digital, Handphone 2 unit, buku catatan, plastik klip dan pipet runcing berbentuk skop.

“Saat ini ketiga tersangka bersama barangbukti sudah diamankan disatres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba sembari meyampaikan pihaknya akan terus memberantas peredaran Narkoba sesuai dengan program Kapolda Sumut,- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *