TEBING TINGGI, WARTATODAY.com -Seorang pria pelaku tindak pidana narkotika, berinisial Muh (49) tak berkutik saat ditangkap Personel Satuan Reseserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi di tempat tinggalnya.
Ditangkapnya pria yang tercatat sebagai penduduk Rambung Susu Kelurahan Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun ini bermula adanya informasi masyarakat. Ia dikibusi (diinformasikan) warga.
“Jadi awalnya ada informasi masyarakat yang merasa resah adanya seorang pria diarea pemukiman rumah warga yang sedang memiliki narkoba, ditepatnya disebuah rumah di Jala ln Gunung Bakti LKMD II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Jumat (22/9/2023).
Merespon informasi itu, unit Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap tersangka Muh dirumah pada hari Senin, Tanggal 18 September 2023, sekira pukul 22.00 WIB malam.
“Begitu melihat Polisi kerumahnya, tersangka ini langsung terlihat panik dan kaget”, jelas Kasi Humas.
Saat petugas melalulan penggeledahan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, Polisi menemukan 40 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,49 gram dan berat bersih 1,09 gram.
“Tersangka sudah ditahan di Satres Narkoba dan akan dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red)