TEBING TINGGI, WARTATODAY.com -Satuan reserse narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis Sabu, berinisial I (29) dan AG alias Agus (40), keduanya warga Jalan Karya Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir kota Tebing Tinggi.
Kedua pelaku ritangkap Polisi pada Sabtu malam (15/2/2025) di halaman sebuah rumah di Jalan Bakti Lingkungan II, Kelurahan Satria, kota Tebing Tinggi.
Dalam.penggrebekan itu, Polisi juga menyita barang bukti 14 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,78 gram, satu unit handphone, satu pipet plastik runcing, plastik klip kosong, uang tunai, serta satu kotak rokok merek magnum warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha dalan keteramgannya, Kamis (27/2/2025), menjelaskan, penangkapan ini berawal dari tim Sat Resnarkoba yang sedang melaksanakan patroli dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan, dan menerima informasi adanya aktifitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku tengah berada di TKP.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas Kepolisian menemukan kotak rokok yang berisi 14 bungkus plastik klip transparan berisi sabu. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka”, ujar Kasat Resnarkoba.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan pelaku akan dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- (R.02)