Satlantas Polres Tebing Tinggi Tilang 22 Pelanggar Lalin, 17 Unit Motor Diamankan

HUKUM, Tebing Tinggi380 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebing Tinggi melakukan Patroli Mobile dan Penertiban pengendara yang melakukan Pelanggaran Lalulintas di kota Tebing Tinggi, Jumat (28/7/2023).

Dalam kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas, AKP Dhoraria Simanjuntak tersebut, Petugas mengeluarkan 22 surat E-Tilang terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran Lalin dan mengamankan barang bukti berupa 5 STNK serta 17 Sepeda motor.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada Wartawan di Mapolres Tebing Tinggi, Sabtu (29/7/2023) menyampaikan, Patroli Mobile dan Penertiban pengendara itu dilakukan pada jam padat aktivitas masyarakat di seputaran inti kota Tebing Tinggi.

“Ada sebanyak 22 set E-Tilang yang dikeluarkan Petugas dengan barang bukti 5 STNK dan 17 unit Sepeda motor diamankan ke mako Satlantas karena melakulan Pelanggaran,” jelas AKP Agus.

Dijelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara saat berkendara diantaranya, berkendara Sepeda Motor tidak menggunakan Helm SNI, berkendara masih dibawah umur, Sepeda motor tanpa Plat/Tanpa TNKB, menggunakan knalpot Brong serta Berboncengan lebih dari satu orang.

“Selain melakukan tindaan terhadap pelanggar Lalin, dalam Patroli ini, personel dilapangan juga tetap memberikan himbauan secara humanis serta memberikan edukasi tertib berlalu lintas kepada Masyarakat,” ujarnya.- (Red/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *