TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Dua pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi. Dari pelaku turut diamankan barang bukti Sabu seberat 6,21 gram.
Kedua pelaku berinisial MFP alias Fadli (38) warga Jalan HM. Yamin Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan RIS alias Rahmad (33) berdomisili di Jalan Soekamo Hatta Lingkungan Il, Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, di Mapolres Tebing Tinggi, Jumat (16/9/2022) siang mengatakan, pelaku ditangkap di dalam dapur sebuah rumah di Jalan Intan, Lingkungan I, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi pada hati Selasa (13/9/2022) pagi sekira pukul 10.20 WIB.
“Penangkapan pelaku berawal dari adanya nformasi masysrakat yang mencurigai pelaku sedang memiliki dan menguasai narkoba, yang kemudian ditindak lanjuti Polisi dengan melakukan penyelidikan ke TKP” jelas Agus Arianto.
Saat dilakukan Penangkapan, Kata Kasi Humas, Polisi turut menyita barang buki empat bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 6,21 gram dan berat bersih (netto) 4,93 gram, satu bungkus kotak rokok surya, satu perangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex (bong), dua mancis, satu unit handphone merek redmi dan satu unit handphone merek strawbery warna hitam.
“Para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Dan kepada pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Subs pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Sebut AKP Agus Arianto.- (red)