TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang buruh harian lepas berinisial P (33) yang diduga mengedarkan narkotika jenis Sabu, dari areal perladangan sawit di Jalan Juanda Kota Tebing Tinggi pada Hari Rabu (31/7/2024).
“Semula petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa didaerah tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba, sehingga meresahkan masyarakat dilingkungan tersebut”, ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Senin (05/08/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba menerjunkan beberapa orang personelnya untuk melakukan penyelidikan. Petugas melakukan pengintaian dilokasi kejadian dan melihat pelaku seorang diri diperladangan sawit dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“Tak butuh waktu lama, petugas dilapangan langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket seberat 3,81 gram, plastik klip kosong, pipet plastik berbentuk runcing, sarung kulit, android dan uang tunai”, ungkap Kasi Humas.
Menurutnya, dari pengakuan pelaku dilapangan, bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya dan akan dia edarkan lagi kepada masyarakat. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain itu Polres Tebing Tinggi juga mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada Kepolisian dalam hal pemberantasan narkoba”, sebutnya.- (Red/jj)