RSUD Kumpulan Pane, Satlantas dan Jasa Raharja Teken MoU

Tebing Tinggi126 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – RSUD dr Kumpulan Pane, Satlantas Polres Tebingtinggi dan PT Jasa Raharja Cabang Tebingtinggi melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU), untuk memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang akan memperoleh Asuransi Jasa Raharja.

Penandatanganan MoU itu dilakukan Direktur RSUD Kumpulan Pane, dr Yohnly B Dachban, Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Enda Iwan Iskandar dan Kacab PT Jasa Raharja Tebingtinggi, Sumiriadi, di RSUD dr Kumpulan Pane, Selasa sore (13/11/2018).

dr Johnly menyebutkan, kerjasama dilakukan semata-mata guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya bagi mengalami kecelakaan lalulintas, terutama dalam melakukan perawatan bagi korban.

Kemudahan lainnya bagi korban kecelakaan lalulintas nantinya selain memperoleh rawatan, juga pihak RSUD juga akan membantu dengan menyiapkan seorang petugas akan menguruskan untuk memperoleh asuransi dari Jasa Raharja, sesuai dengan prosedur dan tampa dikutip uang jasa untuk pengurusanya.

“Untuk itulah kami dengan pihak Satlantas Polres dan PT Jasa Raharja Tebingtinggi melakukan kerjasama, karena pada prinsipnya kami ingin memberikan perlayanan yang terbaik bagi semua warga” ucap Johnly.

Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP enda Iwan Iskandar menyambut baik kerjasama itu. “kita sama-sama memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan bidangnya masing-masing, yang satu dengan lainnya saling terkait sesuai tugasnya masing-masing” ujarnya.

Sementara Kacab PT Jasa Raharja, Sumariadi menyatakan pihaknya sangat terbantu nantinya dengan kerjasama ini, yang sudah jelas ketiga pihak akan saling mendukung, dan setiap penanganan kasus korban kecelakaan lalu lintas mereka akan turun bersama-sama.

“Kami akan senantiasa menyiapkan petugas untuk melayani, baik dari RSUD, Satlantas dan PT Jasa Raharja akan langsung turun menanganinya dan memprosesnya sesuai dengan peraturan, dan kami pastikan tidak akan membebani korban kecelakaan lalu lintas, dan tidak ada biaya tambahan untuk pengurusannya” sebut dia.- (@li)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *