Rakor Tindak Lanjut KA Tabrak Mobil Hasilkan Kesepakatan Bersama

RAGAM, Tebing Tinggi428 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melalui Dinas Perhubungan, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Sebidang Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Kota Tebingtinggi, Kamis (31/08/2023), di Aula Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi.

Rakor dipimpin Plh. Sekda Kota Tebingtinggi, M. Syah Irwan tersebut, diikuti oleh Manager Hukum Divre 1 Sumut PT. KAI, Kasi Sarkes BTP Kls 1 Medan, Kasat Lantas Polres Tebingtinggi, Kabid Infrasturktur Bappeda, JF. Bina Marga Dinas PUPR TT, Kasi Ops Satpol PP, Sekcam Rambutan, Lurah Sri Padang, dan Kepling V Kelurahan Sri Padang.

Rakor digelar terkait tindak lanjut atas peristiwa kejadian kecelakaan sebuah mobil minibus yang tertabrak kereta api, saat hendak melintasi rel tanpa palang pintu di Jalan Lama, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumut pada tanggal 16/08/2023 lalu.

Dari hasil rakor tersebut Pemerintah Kota Tebingtinggi akan melalukan pengajuan permohonan izin perlintasan sebidang KA (Kereta Api) di di Jalan Lama, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Sementara hasil kesepakatan bersama untuk jangka pendek guna mencegah terjadinya kembali kecelakaan, Pemko Tebingtinggi akan melakukan beberapa tindakan, yaitu melakukan pembatasan akses kendaraan roda 4 di perlintasan sebidang KA tanpa palang pintu di Jalan Lama, pemasangan rambu-rambu lalu-lintas dan zebra kejut (speed bumb), melalukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat di Kelurahan Sri Padang, dan pemasangan spanduk keselamatan di perlintasan sebidang KA tanpa palang pintu di wilayah Kota Tebingtinggi.

Diketahui, perlintasan Kereta Api tanpa palang pintu yang berada di Jalan Lama, Kelurahan Sri Padang, sering membahayakan dan sudah banyak menelan korban jiwa para pengendara pengguna jalan. (APA)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *