Program Sertifikat Rumah Ibadah Dan Tanah Wakaf, BPN T.Tinggi Akan jemput Bola

RAGAM, Tebing Tinggi212 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebingtinggi mengaku siap melakukan jemput bola ke lapangan untuk melakukan pensertifikatan bidang tanah rumah ibadah semua agama yang diakui pemerintah serta tanah wakaf untuk perkuburan (makam) lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program itu tanpa biaya apapun (zero rupiah).

Tidak hanya itu, pihak BPN juga akan membantu menjadi mediator dalam menyelesaikan surat-surat yang diperlukan untuk keperluan pensertifikatan rumah ibadah dan tanah wakaf pekuburan tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala BPN Tebingtinggi Syarwin pada pertemuan Badan Kordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) Kota Tebingtinggi di ruang rapat kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Rabu (4/4/2018).

Rapat yang dipimpin Ketua Bakopakem H Fajar Rudi Manurung yang juga Kajari Teningtinggi dan dihadiri segenap tokoh-tokoh dan pengurus ormas keagamaan di kota Tebingtinggi.

Kepala BPN juga menyampaikan, pihaknya menyampaikan informasi tentang program PTSL yang merupakan lanjutan tindak nyata dari Nawacita Presiden RI itu dalam momen pertemuan tersebut karena dihadiri para tokoh-tokoh Agama.

“Untuk kota Tebingtinggi, tahun 2018 ini memperoleh kesempatan bagi 5000 bidang tanah dan didalamnya terdapat klaster untuk kepentingan sosial yakni rumah-rumah ibadah dan tanah wakaf pekuburan, tanpa dikutip bayaran apapun (zero rupiah),” ucapnya.

Untuk itu, pihak BPN berharap kepada para tokoh-tokoh agama ikut berpartisipasi dalam mensukseskan program ini, “Kami yakin para tokoh agama ini merupakan bagian pengurus dari beberapa mesjid, gereja atau kuil yang ada di Tebingtinggi,” ungkapnya

“Kami hanya berharap para tokoh agama mau memberikan informasi kepada BPN, mesjid-mesjid atau gereja maupun kelenteng atau kuil tentang status surat-suratnya, BPN akan senantiasa siap memberikan bantuan dan bahkan memediatori dalam menyelesaikan statusnya,” sambung Syarwin.

Khusus untuk rumah ibadah dan tanah wakaf pekuburan, para pemohon tanpa dikenakan bayaran apapun dan BPN sedia melakukan jemput bola, “Target BPN untuk bulan April 2018 ini selesai semua, sementara untuk masyarakat umum melalui kebijakan Wali Kota dengan Perwa yang ditentukan biaya maksimumnya sebesar Rp 250.000,” jelasnya.

Sementara Ketua Bakorpakem Tebingtinggi H Fajar Rudi Manurung berharap para tokoh agama ikut berperan dan membantu suksesnya program ini, dan sebaliknya BPN Tebingtinggi akan benar-benar melaksanakannya sesuai yang disampaikan.

“Jangan lagi ada kesan mengurus sertifikat di BPN itu ‘jelimet’ dan banyak sekali meja yang harus dilalui dan ironisnya menelan biaya besar, sehingga masyarakat selalu mengabaikan pengurusan sertifikat lahannya, kalau bisa lewat satu meja saja dan cepat selesai,” tegas Fajar Rudi Manurung.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *