Potong dan Jual Daging B2 Sembarangan, Warga Kelurahan Lubuk Raya Tebing Tinggi Protes

RAGAM, Tebing Tinggi374 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.com – Sejumlah warga Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi merasa keberatan dengan adanya tempat penjualan daging B2 (Babi) di Jalan Lintas Lubuk Raya.

Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Tebingtinggi, Muslim Istiqomah kepada wartawan, Kamis (27/3/2025) menyampaikan, kemarin hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, kami dari FPI Kota Tebingtinggi menerima kedatangan warga Jalan Gatot Subroto sekitarnya di Kelurahan Lubuk Raya, yang mana mereka menyampaikan surat keberatan dan resah atas tindakan beberapa orang yang melakukan kegiatan liar dan melanggar aturan hukum.

“Kegiatan itu adalah memotong hewan babi dan menjualnya Di Pinggiran Jalan Gatot Subroto sekitarnya. Hal itu tentunya mengandung reaksi yang tidak baik bagi masyarakat sekitar yaang sangat resah dan keberatan,” ungkap Muslim Istiqomah.

Lanjut Muslim Istiqomah, mereka mengatakan bahwa sudah pernah melaporkan hal ini kepada Majelis Ulama Indonesia, juga kepada Tokoh-tokoh masyarakat di sekitar, dan mereka mengatakan sudah diadakan peneguran secara kekeluargaan akan tetapi sampai hari ini kegiatan tersebut masih berjalan dan sangat meresahkan.

“Disamping menjadi pemandangan yang buruk, baunya yang menyengat di sekitaran Jalan Gatot Subroto, kemudian memberi kesan yang sangat negatif bagi sebuah kota Tebingtinggi yang tertib aman serta nyaman warga,” kata Muslim Istiqomah.

Maka dengan ini Kami langsung menyuati Kelurahan Lubuk Baru , kemudian Pemko/ Satpol PP, Polres Tebingtinggi, FKUB, MUI, DMI dan Ormas ormas islam untuk sama sama mensikapi hal ini dengan bijak dan adil.

Meminta kepada pihak-pihak terkait baik itu pemerintah Satpol PP aparat penegak hukum tokoh masyarakat dan lain-lain, agar bisa mensikapi hal ini dengan baik tentunya jangan sampai ada kegiatan yang melanggar aturan tidak tahu pemotongan hewan, baik itu babi lembu atau kambing sudah ada regulasi dan aturannya.

Kemudian lanjut Muslim Istiqomah, juga penjualannya tentunya ada pasar atau tempat jual beli yang diperbolehkan, apalagi ini babi adalah hewan yang tentunya mengandung sensitivitas di masyarakat.

“Oleh karena itu kami dari Front Persaudaraan Islam Kota Tebingtinggi, meminta kepada pihak-pihak terkait agar segera menghentikan hal ini, kemudian menertibkannya sesuai aturan agar jangan sampai terjadi konflik, ataupun hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegas Muslim Istiqomah. (R)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *