TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Polres Tebingtinggi resmi menahan dan menetapkan oknum anggota DPRD kota Tebingtinggi berinisial AL (49), warga jalan Langsat, Lingkungan I kelurahan Rambung kota Tebingtinggi, bersama dua temannya, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Pjs Paur Subbag Humas Aiptu P Sihombing dan Kanit Satres Narkoba Iptu W Silitonga di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (4/7/2018) membenarkan penetapan tersangka AL dan dua temannya tersebut.
“Selain adanya barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram, bong dan kaca pirex yang masih berisi sabu, hasil test urine ketiganya juga positif mengandung amphetamin. Dan dalam pemeriksaan penyidik, ketiga juga mengakui semua perbuatannya,” ucap Aiptu P Sihombing.
Dipaparkan, AL bersama dua temannya, masing-masing berinisial AYK (42) warga Jalan Cemara, Lingkungan I, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan AH alias Koko (40) warga Jalan Danau Maninjau, Lingkungan V, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, ditangkap personil Satres Narkoba, Senin (25/7/2018) sore dalam penggrebekan di sebuah rumah di Jalan Sutoyo, Lingkungan III, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi.
Dari pengrebekan itu, selain menangkap AL dan dua temannya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah kotak rokok didalamnya ada 1 bungkus plastik kecil putih transparan yang berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram, 1 alat hisab sabu (bong).
Kemudian 1 buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah mancis, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5227 FQ, 1 unit Handphone merk Nokia dan q unit Handphone merk Samsung. Ketiga pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskannya juga, narkotika itu mereka dapatkan dengan cara membeli. Ketika itu tersangka AL menghubungi tersangka AYK melalui telepon dan meminta untuk mencari atau membeli sabu seharga Rp 150 ribu. Setelah mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Anen (DPO), AYK lalu diperintahkan oleh AL untuk membawa sabu itu ke sebuah rumah, yang dulunya sempat digunakan sebagai Kantor Gerinda di Jalan Sutoyo, Kota Tebingtinggi.
Tidak lama setelah tersangka AL dan AYK bertemu ditumah itu, tersangka AH pun datang dan langsung bergabung menggunakan sabu bersama AL dan AYK. Hingga ketiganya digrebek Polisi.
Akibat perbuatannya, menurut Aiptu P Sihombing, ketiga tersangka akan dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. “Hingga saat ini, ketiga tersangka masih ditahan diruang tahanan Mapolres Tebingtinggi,” tegas Sihombing.
Sementara itu, tersangka AL yang masih aktif sebagai anggota DPRD Tebingginggi itu enggan berbicara banyak saat ditanya wartawan, dan hanya mengaku dirinya ditangkap usai mengunakan sabu.- (Nal)