Polsek Rambutan Tangkap Residivis Penggelapan Sepeda Motor

HUKUM, Tebing Tinggi102 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Rambutan, Polres Tebingtinggi menangkap seorang residivis penggelapan Sepeda Motor, berinisial He alias An (56) warga Gg Palapa, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Pelaku ini telah enam kali melakukan penggelapan sepeda motor di sejumlah daerah dengan modus meminjam dan satu kali melakukan pencurian.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir SPd melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan dalam keterangan Persnya, Minggu (02/05/2021) membenarkan penangkapan tersangka tersebut.

Disebutkan, He ditangkap petugas hari Kamis 29 April 2021 di daerah Indrapura beserta barang bukti satu unit sepeda Motor Suzuki Shogun. Dan Penangkapan pelaku sendiri berawal dari laporan korban Suwandi (27) warga Jalan Karya Jaya, Lk. IV, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatam Rambutan, Kota Tebingtinggi ke Polsek Rambutan.

Kronologis kejadian, pada hari Kamis 20 Agustus 2020, pukul 17.00 WIB, pelapor bersama pelaku pergi ke Kelurahan Lalang dengan mengendarai sepeda Motor Suzuki Shogun, BK 2507 NT.

Setelah sampai di Kelurahan Lalang pelaku mengatakan kepada pelapor, “pinjam dulu ya keretamu, mau ngambil uang sama saudara”.
Pelapor memberikan sepeda motor dipinjam pelaku. Akan tetapi, pelaku tidak pernah kembali dan kabur melarikan sepeda motor korban. Akibat kejadian tersebut, korban dirugikan secara materi sebesar Rp.5.000.000

Unit Reskrim Polsek Rambutan yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap pelaku berserta barang bukti di Indrapura kemudian diboyong ke Polsek Rambutan untuk pemeriksaan lebih lanjut

“Saat ini tersangka telah ditahan dan akan dipersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dari KHUPidana,” demikian Kasubbag Humas.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *