TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Jajaran Satreskrim Polsek Rambutan berhasil mengungkap kasus pencurian di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi yang terjadi pada Rabu (23/8/2017) lalu. Satu dari dua pelaku pembobol kantor itu pun berhasil diringkus Polisi.
“Satu pelakunya sudah kita amankan, berinisial ME (22) warga Jalan Bukit Bundar Lingkungan III, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi” ucap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kapolsek Rambutan AKP Leo Sembiring dan Kanit Reskrim Iptu Jamintar Butar-butar, Selasa (3/4/2018).
Dijelaskan, pelaku ME ditangkap petugas di kediamannya pada Kamis (29/3/2018) sore, setelah sebelumnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
“Dari ME juga turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku ketika menjalankan aksinya. Sedangkan satu orang teman pelaku berinisial A masih dalam pengejaran petugas” tambah AKP Leo Sembiring.
Kepada Penyidik, ME mengakui perbuatannya membobol kantor KUA itu bersama temannya A dan dari kantor itu mereka berhasil membawa Computer, printer, speaker dan adaptor yang kemudian mereka jual kepada warga perbaungan, Sergai seharga Rp. 1,5 juta dan uang hasil penjualan itu mere bagi rata masing-masing Rp. 750 ribu.
“ME dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut. sedangkan Pelaku A masih terus kita buru” tutup AKP MT Sagala.- (Nal)