TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Unit Reskrim Polsek Rambutan, Resor Tebing Tinggi, meringkus seorang pria pengangguran, berinsial EAM (33), karena menggelapkan Sepeda motor dengan modus Pinjam.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, dalam keterangan Pers kepada Wartawan, membenarkan ditangkapnya pelaku tindak pidana penangkapan tersebut.
“Pelaku EAM merupakan warga Jalan Teri Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi,” ujar Agus Arianto Selasa (13/6/2023).
Pelaku ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan Korban, Selvia Gultom (22) warga Jalan Anturmangan Lingkungan I Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, karena sepeda motornya jenis Yamaha NMax, Warna Merah, No. Polisi BK 5574 NAX telah digelapkan pelaku.
Menurut Kasi Humas, Kejadiannya, pada hari Kamis, 8 Juni 2023 sekira Pukul 05. 00 WIB. Saat itu pelapor sedang berjualan di Pajak Impres, Jalan Teri Kelurahan Badak Berjuang kota Tebing Tinggi, sedamgkan Sepeda motor korban dipakai adiknya, Rivaldo Gultom
Saat itu pelaku EAM mendatangi adik korban, Rivaldo Gultom, yang juga temannya, untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau mengambil uang di ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Namun setelah ditunggu-tunggu pelaku EAM tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Rivaldo maupun korban.
“Merespon pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Supriadi bersama personel kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku EAM pada hari Senin, 11 Juni 2023, sekira Pukul 10.00 WIB di Jalan Deblot Sundoro Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,” jelas AKP Agus.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku EAM mengaku saat itu juga sepeda motor korban langsung dia bawa ke Medan bersama temannya berinisial J (belum tertangkap) dan Motor tersebut mereka jual kepada seorang pria yang merupakan warga Medan (belum tertangkap) seharga Rp12 juta.
“Dari penjualan itu, pelaku EAM mengaku mendapat bagian Rp8 juta sedangkan temannya J mendapat Rp4 juta. Dan EAM mengaku uang bagian dia sesedar Rp8 juta tersebut telah dia habiskan untuk keperluan sehari-hari,” sebut Kasi Humas
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rambutan untuk pemeriksaan dan proses Hukim lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KHPidana.
“Akibat kejadian ini korbam memgalami kerugian Rp15 juta. Sedangkan pelaku terancam Hukuman 4 tahun penjara,” tutup AKP Agus Arianto.- (red/1)