TEBING TINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Kepolisian dari unit reserse kriminal Polsek Rambutan Resor Tebing Tinggi, berhasil menangkap seorang pria pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam.
Kapolsek Rambutan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, Pelaku yang ditangkap berinisial FG alias Ginting (39), warga Dusun IV Desa Bangun Rejo Gang Kasmir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
“FG ini ditangkap setelah dilaporkan korban Suwita (43) warga Jalan Dusun III Desa Pirdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)”, ujar Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (28/7/2022)
Dipaparkan Kasi Humas, peristiwa penggelapan tersebut terjadi tanggal 14 April 2022. Saat itu korban yang sedang berada dirumahnya di Jalan HM. Yamin Kelurahan Tanjung Marulak kota Tebing Tinggi, didatangi oleh pelaku FG untuk meminjam sepeda motor korban.
“Modusnya pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban dengan alasan untuk mengutip uang setoran, namun setelah dipinjamkaan, pelaku FG tidak kunjung datang mengembalikan motor korban” ujar Agus.
Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp10 juta hingga kemudian melaporkan penggelapan yang dilakukan pelaku ke Polsek Rambutan
Personil unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Ipda TP. Damanik yang menangani kasus terbut pada hari Rabu, 27 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB berhasil mengamankan pelaku FG di rest area Tol Tebing Tinggi – Medan (KM 65), saat pelaku menumpangi sebuah bus menuju kota Medan.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Rambutan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku ini akan dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (js)