TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Aparat kepolisian dari Polsek Rambutan bersama tiga pilar memberi sanksi kepada puluhan warga kota Tebingtinggi yang kedapatan tidak memakai masker, saat menggelar operasi yustisi penindakan penertiban disiplin protokol kesehatan, di jalan KF. Tandean Depan Pasar Sakti Kota Tebingtinggi, Rabu (6/10/2021).
Kapolsek Rambutan melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto menyampaikan, operasi itu dipimpin Waka Polsek Rambutan Ipda Rudianro Sinaga bersama personil gabungan dari TNI, Satpol PP dan Satgas Covid-19 kelurahan Bandar Sakti.
“Dalam operasi ini petugas menemukan sedikitnya 25 orang yang tidak pakai masker saat beraktivitas diluar rumah” kata Agus Arianto, dalam keterangan pers yang diterima Rabu (6/10/2021).
Menurut dia, bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan tersebut langsung diberi tindakan teguran sosial, termasuk memberikan sanksi mengucapkan isi Pancasila secara benar dan menyanyikan lagu nasional dan dipush up. Lalu diberi masker gratis serta diingatkan agar menerapkan protokol kesehatan.
“Ini sekaligus untuk menyadarkan warga masyarakat yang masih suka tidak memakai masker terutama pengguna jalan maupun yang beraktivitas diluar” ujarnya.
Dijelaskan Kasi Humas, walaupun Kota Tebingtinggi sudah berada dalam level 1, pihaknya akan harus tetap melaksanakan operasi Yustisi agar warga tetap menjalankan Prokes Covid-19 sehingga mata rantai penyebaran virus corona di Kota Tebingtinggi benar – benar putus, ” sambung Agus.
Dalam operasi itu, lanjut Kasi Humas, personil dilapangan juga memberikan sosialisasi dan edukasi tentang protokol kesehatan kepada semua masyarakat agar menerapkan 5M, guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.- (js)