TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Unit Reskrim Polsek Padang Hulu meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial RS alias Robbi (36), warga Jalan Sei Kelembah Lingkungan VII Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis kota Tebingtinggi.
Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin Jaya melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan dalam keterangan pers, Senin (1/2/2021) membenarkan penangkapan pelaku narkoba itu.
“Tersangka RS ditangkap di Jalan Sei Kelembah Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi pada hari minggu 31 Januari 2021 sekira pukul 18 30 WIB” ujar Kasubbag Humas.
Dijelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di TKP, merespon informasi itu, Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin Jaya bersama Kanit Reskrim Ipda Sonang Siregar kemudian melakukan penyelidikan ke Lokasi dimaksud dan berhasil menangkap RS.
Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana pelaku ditemukan bungkua rokok yang disalamnya terdapat satu plastik berisikan narkotika jenis sabu yang beratnya kurang lebih 5 gram. Dan ketiga diinterogasi petugas, pelaku mengaku sebagai pengedar/penjual Sabu.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Hulu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dan atas permbuatannya pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub 112 ayat ( 1 ) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 Tahun” demikian Kasubbag Humas.- (red/j)