TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Jajaran Kepolisian Sekror (Polsek) Padang Hulu, Resor Tebingtinggi menggelar operasi yustisi penindakan dan penegakan disiplin protokol kesehatan (protokol) Covid-19, Jumat (13/11/2021).
Operasi itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin Jaya, dan digelar di Jalan umum Simpang Depan BRI Lama di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kapolsek Padang Hulu melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto menyampaikan, Sasaran Operasi Yustisi itu adalah masyarakat dan pengendara yang tidak menggunakan masker saar melintau maupun saat melintas.
Disebutkan, dalam operasi tersebut petugas masih menemukan adanya masyarakat pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas ataupun melintas. Selanjutnya dilakukan peneguran dan penindakan kepada masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan tersebut secara humanis.
“Kita memberikan tindakan teguran secara humanis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Tindakan yang diberikan berupa pengucapan butir-butir Pancasila dan menyanyikan lagu Wajib serta berjanji untuk menggunakan masker dan kemudian petugas membagikan masker.” kata Agus Arianto di Polres Tebingtinggi
Disampaikannya, hal ini sesuai dengan Instruksi Gubenur Sumatera Utara tentang, Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid -19 di Sumatera Utara, tutup Kasi Humas Iptu Agus Arianto.- (js)