Polsek Padang Hilir Tangkap Pencuri Uang dan Tabung Gas

HUKUM, Tebing Tinggi142 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.COM – MSS alias Soli (37) warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi. Pasalnya, pria pengangguran ini diduga terlibat tindak pidana pencurian tabung gas dan uang tunai.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (2/8/2022) membenarkan penagkapan pelaku. “MSS ditangkap pada hari Senin (1/7/2022) di Jalan Umum Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan Tebing Tinggi sekitar pukul 14.00 Wib,” ujar Agus Arianto

Dipaparkan, kasus ini berawal adanya laporan korban M.Syafii (54), warga Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan III, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, ke Polsek Padang Hilir

Dimana pada hari Jum’at 29 Juli 2022 pukul 20.00 Wib, saat korban masuk kedalam rumahnya dan langsung menuju dapur, korban melihat bahwa dua buah dari tiga tabung gas yang berada di dapur sudah tidak ada ditempatnya. Kemudian korban mencari kedua tabung gas tersebut namun tidak ditemukan.

“Korban merasa curiga bahwa kedua tabung gas miliknya telah diambil orang, saat itu juga korban mengecek kedalam rumah dan memeriksa kantong celana miliknya dimana ada uang sebesar Rp.1,5 juta yang disimpan di saku celana tersebut. Namun uang tersebut juga hilang,” jelas Kasi Humas.

korban kemudian melakukan pengecekan ke CCTV miliknya. Dalam rekaman CCTV itu korban mengetahui bahwa rumah miliknya telah dimasuki seorang laki-laki yang telah melakukan pencurian dirumahnya. Akhirnya korban membuat pengaduan ke Polsek Padang Hilir.

Unit Reskrim Polsek Padang Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriyadi melakukan penyelidikan peristiwa pencurian yang terjadi. Berdasarkan rekaman CCTV dapat dikenali pelaku diduga MSS alias Soli. Pelaku di tangkap saat berada di Jalan Soekarno Hatta dan selanjutnya dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk proses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama temannya yang saat ini belum tertangkap. Kepada pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana,” terang Agus Arianto.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *