TEBINGTINGGI,WARTATODAY.COM – Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Tebingtinggi meringkus seorang pria berinisial MSB (50) yang melakukan penipuan berkedok menjual buah pinang hingga korbannya mengalami kerugiani Rp60 juta.
Kapolsek Padang Hilir melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Selasa (14/6/2022) menyampaikan, pelaku MSB merupakan warga Gg Melati IV Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu
“Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan korban Teuku Jecky Diansyah Ulba (47) warga Jalan Sutoyo, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ke Polsek Hilir karena ditipu MSB” ujar Agus.
Diterangkan Kasi Humas, Kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2021, Saat itu pelapor di hubungi MSB melalui Telephone seluler dan menawarkan buah pinang kepada korban sembari memperlihatkan buah pinang tersebut melalui Video Call Whatsapp.
Namun pelaku meminta korban agar mengirikan uang terlebih dahulu baru buah pinang itu dikirim. “Korban kemudian mengirimkan uang tersebut kepada pelaku lewat transfer bank ke rekening atas nama pelaku sebesar Rp60 juta” jelas Agus Arianto
Namun setelah uang dikirim, buah pinang yang sudah dijanjikan tak kunjung dikirim-kirim pelaku. Bahkan pada tanggal 12 Mei 2022, pelaku tidak dapat dihubungi kembali. Saat itu korban menyadari bahwa telah di tipu hingga membuat pengaduan.
Tim Unit Reskrim Polsek Padang Hilir dipimpin Ipda Supriyadi yang melakukan penyelidikan atas kasus ini kemudian berhasil menangkap pelaku MSB di kota Bengkulu dan kepada Polisi, pelaku mengakui bahwa telah menerima uang Rp60 juta dari korban.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Padang Hilir untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut pelaku ini dipersangkakan melanggar pasal 372 yo 378 KUHPidana,” sebut AKP Agus Arianto.- (js)