TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Unit Reserse kriminal (Reskrim) Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan pencurian emas dan berlian didalam tas yang total keseluruhan Rp60 juta.
Perempuan yang ditangkap itu berinsial HH alias Heni (36) warga Jln Bukit Tempurung Lingkungan I Keluragan Ranatu Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dan seorang pria diduga penadah berinsial Rz (39) warga Dusun IV Desa Mekar Laras Kecamatan Nibungangus Kabupaten Batubara.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan itu setelah sebelumnya korban Betti (52) warga Jln Tusam Link I Kelurahan Deblot Sundoro Kota Tebingtiinggi membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi
Disebutkan, pencurian itu terjadi hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB diwarung milik korban di Jln Sutoyo Link III Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi
Saat itu pelaku HH datang ke warung korban membeli Soto dan sayur masak serta memesan roti lebaran kepada korban, selanjutnya pelaku HH memberi uang panjar pesanan roti itu sebesar Rp50 ribu dengan menyodorkan uang pecahan Rp.100 ribu.
Korban kemudian masuk kedalam kamar untuk mengambil uang kembalian pelaku, namun sebelum masuk kekamar, korban menggantungkan tas miliknya di gantungan dan selanjutnya korban berbaik badan membungkus pesanan pelaku. Kemudian pelakupun permisi sebentar kepada korban dengan alasan hendak membeli ayam.
Tapi korban tidak memerhatikan pelaku dan setelah satu jam pelaku tidak datang-datang, korban baru sadar bahwa tas yang sebelumnya digantungkannya sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadan itu korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta karena kehilangan 2 gelang berlian, 1 gelang emas beratnya 12 Gram, 1 kalung emas anak anak berat 3 gram, 1 kalung emas berat 20 Gram berikut 15 gram emas mainannya, 1 kalung emas berat 15 gram dan mainannya berlian, 1 gelang emas anak anak berat 2 Gram, 1 cincin anak-anak berat 1 gram, 1 kalung emas 15 Gram berikut mainan emas dan Gelang emas berat 9 Gram serta uang tunai sebesar Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang kesemuanya disimpan dalam tas yang hilang tersebut
Menindaklanjuti pengaduan korban, Unit Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan Pada hari senin, 25 April 2022, personil Satreskrim melihat postingan “jual emas” di Facebook dengan akun atas nama Rz. Hari itu juga Polisi langsung melakukan pengejaran ke Batubara dan mengamankan Rz di Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibungangus Kabupaten Batubara.
Saat diinterogasi Polisi, Rz mengaku bahwa yang menjual emas itu kepadanya adalah Wanita berinsiial HH. Atas keterangan Rz, Polisi kemudian menangkap HH di kontrakan tersangka di Jln Juanda Lingkungan II Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtnggi
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan atas perbuatannya tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 362 dari KUHPidana tentang pencurian” tutuo AKP Agus Arianto.- (js)