Polres Tebingtinggi Tangkap Tiga pelaku Narkoba

HUKUM, Tebing Tinggi492 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiganya ditangkap petugas dari lokasi berbeda.

Informasi diperoleh di dikepolisian, Jumat (25/6/2021), pelaku adalah HS alias Konco (41) warga Jalan Bhakti Gg. Karya Lingkungan II Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, kemudian FH alias Fahmi (24) dan EH alias Kodok (31), keduanya warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Lingkungan I Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota.Tebingtinggi.

Penangkapan dilakukan Selasa 22 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB. Pertama kali petugas menangkap pelaku HS dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 kotak rokok yang didalamnya ada 7 plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu brutto 2,77 gram dan 1 plastik klip yang berisi sabu dgn berat brutto 3,55 Gram.

Saat diiterogasi petgas, HS mengaku Sabu itu dia dapat dari pelaku EH yang diserahkan oleh pelaku FH. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku FH di pinggir Jalan Umum di Jalan Bhakti Kelurahan Satria Kec.Padang Hilir Kota.Tebingtinggi. Selanjutnya petugas menangkap pelaku EH di Pasar Inpres Jalan Udang Kelurahan Badak Bejuang Kec.Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Ba.Subbag Humas Brigadir Andreas Sinaga dalam keterangan persnya yang diterima Jumat (25/6/2021), membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku tersebut dan disebutkan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1 )Jo.132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *