TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi kembali berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Informasi diperoleh di Mapolres Tebingtinggi Sabtu (12/6/2021), pelaku adalah yang ditangkap berinisial IRN (32), warga Jalan Bakti Gg Pribadi Lingkungan III Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Pelaku ditangkap petugas dirumahnya Senin (7/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB, setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 15 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat bersih 1,18 gram, satu buah skop sabu yang terbuat dari pipet dan satu buah handphone merk nokia.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui barang bukti itu adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Ba.Subbag Humas Brigadir Andreas Sinaga dalam keterangan persnya, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku dan disebutkan, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1 ) subs pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.- (red)