TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang tersangka kurir narkoba jenis sabu antar Propinsi saat menumpang Bis ALS di Jalinsum Tebingtinggi – Pematang Siantar, tepatnua di Depan Mapolsek Dolok Merawan, Serdang Bedagai (Sergai)
“Tersangka adalah Muhammad Munir (26) warga Dusun Cot Teulhok Desa Seunebok Baro, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh” ucap Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Manson Nainggolan didampingi Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan di Mapolres setempat, Selasa (15/1/2019) siang.
Disebutkan, Tersangka ditangkap petugas, Senin (14/1/2019) siang sekitar pukul 13.30 WIB dan dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat Enam ons, yang ditaksir senilai Rp500 juta. Selain itu juga diamankan satu tas sandang warna hitam dan satu unit telepon genggam serta satu lembar tiket bus.
Dipaparkan Kasat Narkoba, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi ke Satres Narkoba Polres Tebinginggi, jika ada kurir sabu asal Aceh hendak menuju ke Muara Bungo Jambi dengan menumpang bus angkutan umum ALS nomor polisi BK 7620 DK.
Merespon infomasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka dan dari hasil meperiksaan petugas terungkap kalau pelalu sudah yang kedua kalinya menghantarkan sabu ke Muara Bungo.
“Sebelumnya sekitar tiga bulan lalu, tersangka juga mengaku telah berhasil mengantarkan sabu seberat Tiga ons ke Muara Bungo Jambi, dan dari Satu ons sabu yang diantarkannya, Muhammad Munir mendapatkan upah sebesar Rp5 juta” jelas Nainggolan.
Sementara itu tersangka Munir kepada wartawan mengaku dia disuruh oleh seorang bernama Junoh (belum tertangkap red) untuk mengantarkan sabu seberat Enam ons itu ke Muara Bungo Jambi dengan upah sebesar Rp25 juta.
“Minggu (13/1/2019) malam sekitar pukul 21.00 Wib lalu aku ditelepon Junoh dan diminta untuk mengantarkan sabu tersebut. Setelah aku iyakan aku kemudian disuruh untuk mengambil satu buah bungkusan plastik hitam yang telah diletakan disekitar saluran air didekat jembatan dikampungku. Sesampainya di rumah bungkusan itu kubuka yang ternyata berisi sabu Enam ons dan uang jalan sebesar Rp2 juta. Dan nantinya upahku dibayarkan setelah barang itu sampai di Jambi” ungkap Tersangka.
Malam itu juga dengan menumpang bus Harapan Indah, tersangka mengaku berangkat dari Aceh menuju ke Kota Medan. Selanjutnya Senin (14/1/2019) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. setibanya di Medan tersangka kemudian memesan tiket bus ALS untuk berangkat menuju Muara Bungo Jambi, namun akhirnya tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian Polres Tebingtinggi.
“Kita masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka, dan akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal Lima Tahun penjara,” tutup AKP Manson Nainggolan.- (Nal)