TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Jajaran Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus dua dari empat orang terduga pengoplos minyak Tanah menjadi minyak Pertalite dan Premium, dari sebuah Gudang di Jalan Ir H Djuanda Gg. Bukit Mas, Kelurahan Tanjung Maruak kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi, kamis (31/5/2018).
“Kedua pelaku yang ditangkap adalah DW alias Dedy (29), yang bekerja sebagai pengolah minyak oplosan, warga Jln Ir H Djuanda, Gg Bukit Barisan, Kelurahan Tanjung Marulak kota Tebingtinggi dan YP alias Yuda (37) warga Dusun Mandiri, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, yamg berperan sebagai pemasok minyak dari Tanjung Pura” ujar Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala di Polres Tebingginggi, Senin (4/6/2018).
Sementara dua pelaku lainya, yakni berinisial Ik yang juga berperan sebagi pengolah minyak dan Na selaki pemilik gudang tersebut berhasil melarikan diri dari sergapan saat petugas melakukan penggrebekan dan kedunya kini masih dalam pencarian petugas.
“Dari penggrebekan itu, selain mengamankan dua pelaku, petugas juga berhasil menyita barang 65 jerigen minyak tanah, 114 jerigen berisi minyak mentah, 65 jerigen kosong, 48 buah tutup jerigen, 6 buah corong warna hijau dan abu-abu, 5 alat pengukur liter, 3 buah ember warna abu- abu, 4 buah ember cat, 2 buah slang, 4 botol aqua yang berisi cairan pewarna hijau, 3 botol aqua yang berisi cairan pewarna kuning, 1 botol aqua berisi cairan warna biru, 1 buah ember yang berisikan serbuk warna cream, 1 buah kaleng union, 1 tempat oli power coolant, 1 plastik berisi serbuk warna kuning dan 1 unit mobil Pick Up warna hitam” papar MT Sagala.
Disebutkan, dalam melakukan prakteknya, pelaku mengoplos minyak tanah yang dicampur dengan minyak mentah serta cairan pewarna, untuk mereka sulap menjadi minyak Pertalite dan Remium, lalu Pertalite dan Pemium oplosan itu dijual kepada pengecer minyak di kota Tebingtinggi.
“Penggrebekan lokasi pengoplosan itu bermula dari informasi yang diperoleh pihak Polres Tebingtinggi dari masyarakat. Merespon intormasi itu, Personil Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dn pengintian serta kemudian menggrebek gudang tersebut” sebut Kasubbag Humas
Kepada petugas, pelaku Yuda mengakui bahwa minyak tersebut di bawa dari Tanjung Pura, Langkat dengan mobil Pick Up. “Aku hanya sebagai pengantar minyak ke kota Tebingtinggi, sementara minyak itu punya Idris warga Medan. Satu jerigen minyak kujual seharga Rp 200 ribu., lalu setelah dicampur denga cairan pewarna, kemudian dijual ke pengecer seharga Rp 250 ribu” ungkapnya.
“Kedua pelaku dan barang bukti, telah kita amankan di Maplores Tebingtinggi, sementara sang pemilik gudang bersama pelaku pemasok minyak dari Tanjung Pura masih dalam pencarian pihak kepolisian” jelas AKP MT Sagala.- (Vid)