TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua orang pria pelaku pencurian Kabel milik PT. Telkom diamankan ke Polres Tebingtinggi, setelah sebelumnya pelaku ditangkap oleh pekerja Telkom tersebut.
Kedua pelaku adalah berinisial AJP alias Ari (32) warga Jln 13 Desember Lk. II Kel. Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota – Kota Tebingtinggi dan APP (19) warga Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasat Reskrim Polrses Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam keterangan Persnya, Jumat (21/2/2022) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut
Disebutkan, Kasus Pencurian itu terjadi hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB di Jln Letjend. Suprapto Kel. Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota , Kota Tebingtinggi.
Penangkapan pelaku bermula saat saksi Ramadi Saputra Rambe mendapat informasi dari masysarakat telah terjadi pengrusakan kabel milik PT Telkom di Jalan Suprapto, saksi Ramadi kemudian mengajak Saksi Deny Afrizal dan Ilham Pasaribu ke tempat kejadian
Namun setiba di lokasi, ketiga saksi sudah tidak mendapati pelaku di TKP, selanjutnya saksi melakukan pencarian hingga melihat pelaku sedang naik beca bermotor di Jln Islandar Muda kota Tebingtinggi. Saat diinterogasi para saksi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke Polres Tebingtinggi.
Akibat perbuatan pelaku, pihak Telkom mengalami kerugian sekitar Rp5.566.440. Dan kasus pencurian tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh Muhammas Bobby Septian selaku pegawai Telkom, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/348/V/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Mei 2022.
“Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke- 4e, 5e dari KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun” tutup Kasi Humas.- (js)