TEBING TINGGI, WARTATODAY.com
Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar pengedar narkotika jenis Sabu. Dari penangkapan tersebut diamankan Sabu 12,30 gram.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangan Pers yang diterima Senin (3/7/2023) sore, mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial AAL alias Edeng (36) warga Jalan Pandan Kelurahan Tambangan, Kecamagan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
“Pelaku ini ditangkap di sebuah gudang di kawasan tempat tinggal pelaku di Lingkungan III Kelurahan Tambangan, pada hari Jumat, 30 Mei 2023 sekira Pukul 21.30 WIB,” jelas AKP Agus Arianto.
Dari pelaku, Lanjut Kasi Humas, Polisi memgamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, Satu bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang mrmiliki berat kotor 12,30 gram dan berat bersih (Netto) 11 gram, kemudian Dua bungkus plastik yang berisikan plastik- plastik klip transparan kosong, satu buah pipet plastik runcing, 2 unit Handphone, satu buah timbangan digital serta uang tunai Rp300 ribu.
Saat diinterogasi Polisi, pelaku mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya hingga untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas AKP.Agus.- (Red/j)