TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Jajaran satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), berhasil membongkar kasus tindak pidana penampungan dan penyaluran pekerja migran ilegal.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, menyampaikanz dalam kasus ini ada seorangpelaku yang diamankan berinisial I alias Jamal (43), warga Dusun VI Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Tersangka I ini diamankan Polisi dari rumahnya pada hari Minggu, 30 Juli 2023 lalu,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto Pres Release di Polres Tebing Tinggi, Kamis (31/8/2023) siang.
Disebutkan, Tersangka I ini diduga sebagai penampung calon pekerja Migran Ilegal yang kemudian akan diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur sungai, yakni melalui Pantai Sialang Buah, dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan.
“Selain menampung calonnpekerja yang akan diberangkatkan, pelaku ini juga menampung tenaga kerja ilegal yang kembali ke Indonesia di rumahnya,” sebut AKBP Andreas.
Menurut Kapolres, terungkapnya, kasus ini berawal saat pelapor Dedek Andri mendapat informasi dari masyarakat bahwa istrinya tidak jadi berangkat ke Malaysia, dikarenakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan tersangka R (DPO), dan posisi istrinya berada di rumah tersangka I alias Jamal.
Satreskrim Polres Tebing Tinggi kemudian mendalami laporan tersebut dan kemudian menagkap tersangka I dirumahnya. Dari rumah itu, Polisi juga menemukan 23 orang tenaga kerja migran ilegal lainya, dengan rincian 8 orang pekerja yang kembali dari Malaysia, dan 15 orang pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia yang berasal dari Provinsi NTT dan Sulawesi Tenggara.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tidak ada ditemukan dokumen resmi mengenai legalitas tersangka dalam memberangkatkan calon pekerja ke Malaysia, begitu juga dengan calon pekerja yang diberangkatkan tidak memiliki dokumen resmi, sebagai tenaga kerja luar negeri,” papar Kapolres.
Dari tersangka I, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buku ekspedisi berisi rekap kebutuhan belanja makan untuk pekerja migran selama di penampungan, satu buku tulis rekap uang biaya keberangkatan pekerja migran yang telah berangkat, satu Handphone android dan Satu unit mobil Toyota Avanza.
“Dalam kasus ini pelaku akan dijerat melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU No.18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1e dari UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP,” tutup Kapolres Tebing Tinggi.- (Red)