Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Narkoba

HUKUM, Tebing Tinggi15,449 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria pengangguran di kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres setempat, terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

“Pelaku yang ditangkap berinisial MR alias Nanda (39), warga Jln Subur Lingkungan Il Kelurahan Sripadang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, di Mapolres, Jumat (16/6/2023).

Dijelaskan, tersangka Nanda ini ditangkap personil Satres Narkoba disebuah Gang dikawasan Jalan Ketumbar Lingkungan V Kel Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada hari Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 00.05 WIB, dini hari.

“Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang Bukti dua paket plastik klip transparan l berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,07 gram dan berat bersih (Netto) 1,50 gram, satu buah Amplop warna putih, satu helai tisu warna putih, dua buah Handphone, uang tunai Rp302 ribu dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam Bk 5446 VAW,” sebut AKP Agus.

“Tersangka bersama barang bukti yang disita sudah diamankan di Mako Satres Narkoba dan atas perbuatannya, tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” demikian AKP Agus Arianto.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *