Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Narkoba

HUKUM, Tebing Tinggi171 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria lulusan Sekolah Dasar (SD) asal kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap personil unit Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Kasi Humas Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku berinisial Zu alias Juned (34) warga Kampung Banten Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut).

“Pelaku ini ditangkap Polisi pada Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 22.30 WIB, saat pelaku sedang berada di depan pos gudang sawit di jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi,” ujar Kasi Humas di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (28/9/2022).

Disebutkan, dari pelaku diamankan barang bukti dua paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 0,81 gram dan berat bersih (Netto) 0,42 gram, dua bungkus plastik klip transparan kosong serta satu buah pipet runcing

Saat di interogasi Polisi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,: tutup Agus Arianto.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *