TEBING TINGGI – WARTATODAY.com – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), berhasil menangkap Dua pria pelaku tindak pidana Narkotika jenie Sabu. Seorang diantaranya merupakam Karyawan BUMN.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial Na alias Om Jek (48) warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bajenis Kota Tebing tinggi dan seorang karyawan BUMN berinsial FST (45) warga Jalan Intan Kecamatan Padang hulu Kota. Tebing Tinggi.
“Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Teluk karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, tepatnya disebuah Pondok Kebun ada dua pria memiliki Narkoba,” kata AKP Agus di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (6/7/2023).
Merspon informasi tersebut, lanjut Kasi Huamas, Polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku didalam Pondok Kebun itu pada hari Senin, 3 Juli 2023 sekira pukul 19.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan di sekitar TKP, Polisi berhasil menemukan barang bukti, diantaranya, 5 bungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor (Brutto) 4,69 gram dan berat bersih (Netto) 3,80 gram, 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 1 bungkus plastik klip transparan berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp100 ribu.
Ketika dilakukan Interogasi awal, kedua tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka, hingga keduanya di boyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka bersama barang bukti yang disita sudah kita amankan. Dan tersangka ini dijerat dengan Pasal melanggar Pasal 114 (1), subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Red/j)