Polres Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Curanmor

HUKUM, Tebing Tinggi737 Dibaca

TEEBING TINGGI, WARTATODWY.com – Seorang pelaku pencurian sepeda Motor (Curanmor) berinisial HD (36) yang merupakan warga Kisaran, berhasil ditangkap Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polres Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangan Pers, Kamis (25/7/2024) menyebutkan, kejadian bermula pada Senin siang 01 Juli 2024. Saat itu korban Herman memarkirkan sepeda motornya yamaha scorpio disamping rumah saksi yang tak lain adalah bos korban dengan posisi kunci kontak tidak dicabut. Selanjutnya korban pergi bekerja membawa truk milik saksi.

“Beberapa jam kemudian, korban kembali dari kerjanya dan ingin mengambil sepeda motornya, namun korban tidak menemukan lagi sepeda motornya. Alhasil korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi,” jelas AKP Agus.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV milik warga dan penyelidikan yang dilakukan, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menemukan keberadaan pelaku dan menangkap pelaku dari persembunyiannya di Jalan Sumbawa Kota Tebing Tinggi pada Senin 22 Juli 2024.

“Pelaku sudah diamankan di RTP Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan”, ungkap AKP Agus Arianto.

Disebutkan, dalam pengakuan pelaku, saat kejadian pelaku melintas dan melihat sepeda motor milik korban terparkir sehingga timbul niat untuk mencurinya. Dan diketahui, pelaku juga sudah pernah melakukan pencurian di tahun 2012 namun sudah ditangani Polsek Rambutan.- (Red/jj)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *